jokowi

Secara garis besar ada sejumlah tuntutan terhadap DPR dan Pemerintah yang disampaikan dalam aksi beruntun di hampir seluruh kota di indonesia dalam beberapa minggu terakhir. Pertama, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Revisi Undang-Undang Komisi Pembaratasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua, mahasiswa memprotes Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan karena dinilai tak sesuai dengan amanat reformasi. Untuk aksi di DPR, ada empat poin tuntutan mahasiswa:  Pertama, merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan. Ketiga, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif. Keempat, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Hari ini, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilaksanakan. Pelantikan yang megah dan meriah yang dihadiri oleh berbagai pemimpin negara sahabat ini akan menjadi awal dari pengaktualan sembilan misi yang mereka canangkan. Mulai dari peningkatan kualitas manusia Indonesia, Pembangunan yang merata dan berkeadilan, Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, Perlindungan bagi segenap bangsa dan Memberikan rasa aman pada seluruh warga, Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Ada perbedaaan yang kontras antara pelantikan yang terjadi di tahun 2014 dan di 2019. Pada 20 oktober 2014 Jokowi dan Jusuf Kalla diarak dengan kereta kencana, ratusan ribu orang merayakan arak-arakan itu dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Monas. Untuk pelantikan di hari ini, Jokowi dan wakil presiden yang baru akan dilantik dengan pengawalan puluhan ribu aparat. Sekitar 30 ribu personil TNI-Polri ditugaskan untuk mengamankan pelantikan yang dilaksanakan di Gedung MPR. Bahkan di beberapa kota besar di Indonesia, salah satunya di sulawesi selatan, meskipun secara geografis letak kota Makassar bisa terbilang sangat jauh dari gedung MPR, melakukan unjuk rasa yang merupakan wadah penyampaian aspirasi rakyat yang diatur dalam UUD 1945 dilarang dan dikeluarkan dalam bentuk diskresi oleh  Kapolda Sulsel demi menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden.

Di periode 2014-2019 presiden jokowi memiliki banyak catatan merah terkait penyelesaian persoalan pelanggaran HAM. Dalam muatan ratusan artikel tentang pemerintahan Jokowi di periode sebelumnya isu HAM memang terbilang kurang bahkan sama sekali tidak menarik untuk dibahas. Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam seperti yang dimuat didalam artikel Kompas menilai, Presiden Joko Widodo telah gagal dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di era pemerintahannya yang pertama. Hal ini terbukti dari tidak adanya satu pun persoalan pelanggaran HAM berat yang diselesaikan oleh jokowi selama 2014 hingga 2019 ini. Padahal masalah HAM masuk dalam agenda jokowi yang tertuang dalam Nawa Cita.

Gelombang perlawanan mahasiswa dan berbagai elemen lainnya terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang semakin oligarkis dan anti-demokrasi akhir-akhir ini begitu menonjol dalam beberapa minggu terakhir. Di luar perhitungan kalangan gerakan sosial, aksi-aksi massa ini ditanggapi secara represif oleh aparatus keamanan negara. Mobilisasi jalanan oleh berbagai organisasi dan kolektif gerakan rakyat segera disambut oleh represi yang berujung melayangnya nyawa – peserta aksi digebuki, ditangkapi, dan bahkan difitnah. Bisa dikatakan bahwa represi yang terjadi akhir-akhir ini secara kualitatif merupakan represi dengan skala yang cukup besar dan karenanya cukup memukul perjuangan rakyat. Tetapi, gelombang perlawanan rakyat yang kembali muncul ini, terlepas dari segala dinamika dan kekurangannya, berupaya menjaga momentum perjuangan hingga detik ini.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bermasalah bukan hanya sekadar karena produk legislasi tersebut ‘melanggar ranah privat warga negara’ sebagaimana sering dikesankan oleh narasi-narasi liberal dan sebagian reportasi di pers asing. RKUHP bermasalah karena dia berpotensi memberangus hak-hak sipil dan politik warga negara, yang dapat dipakai sebagai sebuah bentuk pendisiplinan atas berbagai upaya perlawanan atas kapitalisme dan rezim mencla-mencle hari ini. Pelemahan upaya pemberantasan korupsi juga tidak cukup dilihat sebagai pelemahan atas cita-cita ‘tata kelola pemerintahan yang baik’ (good governance) dan pengawasan masyarakat sipil atas kinerja pemerintah. Lebih dari itu, pelemahan tersebut perlu dilihat sebagai manuver untuk mengamankan proses perampokan rente dan dana negara sebagai satu jenis modus operandi dari perampasan atas nilai lebih yang dihasilkan melalui keringat rakyat pekerja oleh para elite politik. Begitupun soal kriminalisasi aktivis – ini bukan sekadar persoalan hak berbicara dan mengawasi pemerintah. Lebih dari itu, kriminalisasi aktivis merupakan cara bagi tatanan yang berkuasa hari ini untuk membungkam siapapun yang berani untuk berbicara mengenai ekses dari kuasa kapital terhadap kehidupan rakyat.

Kemudian, sejumlah produk dan rancangan legislasi yang lain seperti RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Ketenegakerjaan, UU Sumber Daya Air, dan lain sebagainya sesungguhnya adalah sebuah bentuk legalisasi bagi upaya perampasan dan akumulasi kapitalistik besar-besaran yang difasilitasi oleh negara. Sebaliknya, penundaan pengesahan dua RUU yang penting yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menunjukkan ketidakpedulian pemerintah dengan kaum perempuan dan agenda rakyat pekerja secara keseluruhan.

Bagaimana dengan soal Papua? Tentu saja, ini adalah soal militerisme dan ekspansi dari pemerintah Indonesia untuk pengerukan berbagai jenis sumber daya yang ada di sana demi kepentingan kapitalisme dan hasrat imperialis kecil Indonesia.[1]

Berangkat dari janji-janji yang tidak direalisasikan jokowi pada periode sebelumnya, terkhusus dalam penyelesaiaan persoalan pelanggaran HAM, peneliti Amnesty Internasional, Papang Hidayat memaparkan 9 isu HAM yang berdasar dari puluhan tahun riset dan monitoring situasi di indonesia yang harus diprioritaskan dan diselesaikan oleh pemerintah dan juga parlemen. Sembilan isu HAM tersebut adalah :

  1. Hak atas kebebasan berekspresi.
  2. Hak atas kebebesan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan.
  3. Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat kemanan.
  4. Menetapkan pertanggungjawaban atas pelanggaran Ham berat masa lalu.
  5. Menjunjung Tinggi Hak Perempuan dan Anak Perempuan.
  6. Menghormati HAM di Papua.
  7. Memastikan Akuntabilitas Pelanggaran HAM di Sektor Bisnis Kelapa Sawit.
  8. Menghapus Hukuman Mati untuk Semua Kejahatan.
  9. Akhiri Pelecehan, Intimidasi, Serangan, dan Diskriminasi LGBT.

 

Sebagai Generasi Milenial, penulis berharap setelah dilantiknya Jokowi pada hari ini janji-janji pada periode sebelumnya tekhusus pada penyelesaiaan persoalaan pelanggaran HAM sesegara mungkin dituntaskan. Pada periode 2014-2019  saat Jokowi menjabat sebagai presiden banyak pelanggaran HAM yang belum tuntas ia selesaikan bahkan hampir tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilirik. Terlebih lagi banyak pelanggaran HAM yang terjadi di akhir masa jabatan 2014-2019; seperti kasus di Wamena, meninggalnya beberapa demonstran di berbagai kota dan insiden penembakan mahasiswa di kota Kendari

Selain itu, peran pemuda serta elemen-elemen lainnya dalam mengawal  jalannya penegakan hukum di Indonesia perlu dioptimalkan dalam rangka menciptakan demokrasi yang ideal. Polarisasi aksi ceremonial di jalanan tanpa ada tindak lanjut dari aksi tersebut seharusnya dijadikan sebagai alat refleksi sekaligus evaluasi. Perlu adanya pengawalan mulai dari tercapainya target hingga setelah tercapainya target juga merupakan poin yang harus di garis bawahi. Harapan penulis setelah (mungkin) tuntasnya penanganan kasus HAM adalah pemuda dapat terus melakukan kontrol sosial baik itu kepada masyarakat maupun aparat  serta pemerintah dalam hal-hal yang terkait menjaga Hak Asasi Manusia.

Problematika Sosial terjadi karena tidak terpenuhinya apa yang diharapkan masyarakat. Apa yang diharapkan masyarakat kemarin pada bidang HAM dan yang terjadi pada Kritik yang penulis sampaikan ini bagai saudara kandung terhadap harapan pada pelantikan Jokowi kali ini.  Besar harapan penulis kepada presiden Jokowi dapat melakukan penegakan hukum secara tegas khususnya pada persoalan penegakan HAM di indonesia. Sebuah logika yang menyimpang ketika mengharapkan usaha yang dilandaskan pada pesimisme, begitu pula pada presiden dan wakil presiden  periode 2019-2024 yang dilantik hari ini harus dilandaskan pada kepercayaan yang didasari pada optimisme juang yang tinggi. Jikalaupun terdapat kekeliruan ataupun penyimpangan pemuda dan seluruh elemen lainnya juga seyogyanya melakukan evalusasi melalui koridor yang teah diatur ataupun alternatif-alternatif demi tujuan bersama: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

[1] https://indoprogress.com/2018/09/sekali-lagi-tentang-kolonialisme-indonesia-di-papua/

diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, pukul 11:32

Read more