Kekuasaan diperoleh dari kegiatan berpolitik dengan menggunakan kendaraan partai politik melalui proses pemilihan umum, baik untuk tingkat nasional maupun daerah. Para penguasa yang memperoleh kekuasaan ini kemudian mengatur jalannya roda pemerintahan. Ada yang berkiprah di lembaga eksekutif, legislatif, dan ada pula yang berkiprah di lembaga yudikatif. Bayangkan jika kegiatan untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan, semuanya bisa diatur dengan uang, maka dapat dipastikan korupsi akan tumbuh dengan subur dan akan sulit untuk diberantas. Untuk memberantas korupsi sampai keakarnya, tidak ada jalan lain harus juga dimulai dari partai politik. Sudah saatnya partai politik melaksanakan governance partai yang baik, sehingga proses politik dari hulu sampai ke hilir bernuansa pada kepentingan mensejahterakan rakyat, bukan mensejahterakan partai dan kelompok-kelompoknya.
Penerapan good governance sangat diyakini memberikan kontribusi yang strategis dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim bisnis yang sehat, meningkatkan kemampuan daya saing, serta sangat efektif menghindari penyimpangan-penyimpangan dan pencegahan terhadap korupsi dan suap. Keinginan mewujudkan good governance telah sering dinyatakan baik oleh para pejabat penyelenggara negara di pusat dan di daerah, juga dunia usaha. Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan good governance, serta strategi apa yang sebaiknya dilakukan untuk mewujudkannya?
Pertanyaan diatas kendati mudah disampaikan tentu tidak mudah untuk menjawabnya, karena sejauh ini konsep good governance memiliki arti yang luas. Secara ringkas bisa diartikan sebagai rambu untuk menjalankan amanah secara jujur dan adil. Banyak orang menjelaskan good governance bergantung pada konteksnya. Dalam konteks pemberantasan korupsi, good governance sering diartikan sebagai penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam proses demokratisasi, good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan penyelenggara negara yang memberikan ruang partisipasi bagi pihak diluar penyelenggara itu sendiri, sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antar negara dalam arti luas (termasuk peran partai politik), masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur tersebut, bukan hanya memungkinkan terciptanya check and balance, tetapi juga menghasilkan sinergi antar ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktek good governance. Pertama, praktek good governance harus memberi ruang kepada pihak diluar penyelenggara negara untuk berperan secara optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara mereka. Kedua, dalam praktek good governance terkandung nilai-nilai yang membuat penyelenggara negara maupun swasta dapat lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktek good governance adalah praktek berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi kepada kepentingan publik. Karena itu praktek penyelenggaraan negara dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.